Pengelolaan Dana Desa Di Kampung Badonggwan Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw

Joseph Eliza Lopulalan, aram palilu

Abstract

Pengelolaan Dana Desa yang dilakukan di Kampung Bandonggwan Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw belum optimal demi kesejahteraan rakyat karena minimnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki Kampung Bandonggwan khususnya dalam keahlian perencanaan, akuntansi dan komputerisasi. Pandemik Covid-19 menyebabkan Pengelola Dana Desa dan Pemerintah Kampung Bandonggwan untuk merevisi APBKam dengan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mempertahankan taraf ekonomi masyarakat dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. pengelolaannya dapat berjalan karena didukung oleh pendampingan dari Pemerintah Distrik Sausapor maupun Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Guna memperoleh informasi bagi penelitian ini, maka sampel ditarik berdasarkan tujuan dan pertimbangan kepentingan penelitian (Purpossive Sampling) sehingga dapat mewakili setiap bagian sampel penelitian dimana pengelolaan Dana Desa di Kampung Badonggwan Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw dilaksanakan. Adapun data diperoleh dari 6 (enam) orang informan yang terkait dengan pengelolaan dana desa di Kampung Bandonggwan  Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw. Selain data yang diperoleh dari para informan, ada juga data penelitian yang diperoleh melalui observasi yang dilakukan peneliti terhadap objek penelitian selama 24 hari kerja. Guna mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa terkhusus dengan karakteristik daerah pemekaran baru maka penelitian ini menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw maupun Pemerintah Distrik Sausapor untuk  memprogramkan  kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah kampung dalam penguasaan komputer dan pelatihan akuntansi/pembukuan dan perencanaan program guna menyiapkan kader pengelola administrasi dan keuangan di setiap kampung dalam wilayah pemerintahannya.

Keywords

Pengelolaan Dana Desa; ADD.

Full Text:

PDF

References

Farida, 2015.“Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan AnggaranPendapatan d an Belanja Desa (APBDes) “ dalam Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 4 No. 5

Irma, Ade. 2015.“Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi”dalam e-jurnal katalogis, volume 3 nomor 1, januari 2015.

Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Transfer

Peraturan Menteri Keuangan No. 247 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tatacara Mengenai Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa

Peraturan Pemerintah 22 Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Desa

Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT

Article Metrics

Abstract view : 456 times
PDF downloaded : 554 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.